Apa itu Filing System
Filing System adalah suatu sistem, metode, atau cara yang telah direncanakan dan dipergunakan dalam pengurusan arsip (penyimpanan, pemeliharaan), sehingga arsip-arsip dapat ditemukan kembali dengan mudah, cepat dan tepat apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Pertumbuhan dan Skalabilitas
Sebuah Filing System yang baik harus dapat tumbuh seiring dengan perusahaan. Ini berarti perusahaan menambahkan lebih banyak dokumen dan informasi seiring dengan pertumbuhan bisnis tanpa mengorbankan efisiensi atau aksesibilitas.
Kelebihan Penyimpanan Arsip Sistem Subjek
Penyimpanan berdasarkan subjek memiliki kelebihan yang tidak ditemukan pada sistem penyimpanan lain. Adapun kelebihannya antara lain:
Saat membutuhkan materi arsip dengan permasalahan tertentu, lebih mudah menemukannya karena memang berdasarkan subjek. Hanya tinggal mencari perihal keterangannya saja, arsip akan ditemukan dalam waktu cepat.
Corrective Maintenance
Corrective Maintenance adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan setelah mesin mengalami kerusakan guna sebagai korektif atau mengembalikan seluruh aktivitas mesin menjadi kembali beroperasi.
Dalam menjalankan kegiatan ini, pertama dilakukan persiapan pekerja yang khusus untuk melakukan maintenance ini. Setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan maintenance rutin apabila telah terjadi kerusakan peralatan.
Meningkatkan Aksesibilitas & Cepatnya Pencarian
Filing System yang baik memungkinkan karyawan dengan mudah mengakses dokumen yang mereka butuhkan. Ini bisa menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas, mengurangi waktu yang terbuang untuk mencari dokumen, dan memastikan informasi dapat ditemukan dengan cepat.
Kurang Cocok untuk Berbagai Jenis Surat
Untuk sistem subjek kurang tepat apabila diberlakukan untuk berbagai jenis surat.
Kelemahan yang ada perlu mendapatkan perhatian sehingga dapat menutupi kekurangannya. Saat melakukan penyimpanan arsip sistem subjek ini ada baiknya mempersiapkan daftar klasifikasi arsip lebih dahulu.
Cara Melakukan e-Filing
Sebagai ASP yang merupakan mitra resmi dari DJP, OnlinePajak menawarkan proses lapor pajak online yang lebih praktis, mudah dan bisa digunakan secara gratis.
Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak gratis di OnlinePajak adalah fitur lapor SPT online di aplikasi OnlinePajak yang bisa digunakan secara cuma-cuma selamanya, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi.
Mudah Dikembangkan
Kelebihan kedua adalah mudah dalam pengembangan artinya tidak terbatas pada judul. Pengembangan berdasarkan pada susunan juga dapat dikembangkan lebih lanjut.
Baik perusahaan atau instansi pemerintah yang menggunakan sistem ini akan lebih rapi dalam susunannya.
Masih banyak kelebihan lainnya, yang pasti sangat memudahkan ketika mencari arsip lama atau baru.
Lebih Mudah Melakukan Maintenance Bersama RUN System Plant Maintenance System
Dengan perangkat lunak ERP RUN System, perusahaan dapat menangani dan mengelola perbaikan secara rutin. Proses ini juga terintegrasi dengan perhitungan biaya produksi material dan penggunaan tenaga kerja. Termasuk di dalamnya terdapat tahap notifikasi dan pekerjaan dalam pemeliharaan (work under maintenance).
Dengan modul Plan Maintenance Anda dapat melacak banyak informasi dari aktivitas pemeliharaan yang terintegrasi dengan banyak modul lainnya. Bayangkan berapa banyak efektifitas kerja yang bisa Anda hasilkan. Segera bergabung bersama kami sekarang juga.
Filing adalah kegiatan menyimpan dan mengatur berkas rekam medis untuk memudahkan pencarian. Perlengkapan filing meliputi almari, rak sortir, petunjuk penyimpanan, folder, dan map. Penyimpanan dokumen rekam medis menggunakan rak dan ruangan bersih serta teratur. Rak filing adalah almari tanpa pintu untuk menyimpan berkas, dengan kapasitas tergantung ukuran, tebal berkas, dan sistem penjaj
Electronic Filing atau e-filing merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara online dan real time. Pelapor yang akan melaporkan pajaknya harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN) sebelum melakukan pelaporan pajak SPT. Penyedia jasa aplikasi atau penyedia layanan pajak merupakan pihak yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing. Pihak tersebut juga bertugas sebagai penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Di Indonesia penyedia layanan pajak elektronik yang menyediakan layanan tersebut adalah DJP Online.
Penggunaan e-filing untuk pelaporan pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan Indonesia. Peraturan pengaplikasian e-filing juga mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-filing.
Selain Wajib Pajak Badan, terdapat juga Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan SPT dengan e-filing. Wajib Pajak tersebut seperti Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap 20 karyawan lebih yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pun juga turut diharuskan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dengan e-filing. Penyampaian pajak SPT tidak akan diterima dan diproses jika disampaikan secara langsung atau mengirimkannya langsung ke kantor pajak, SPT tersebut akan dikembalikan lagi kepada pelapor.
E-filing diaplikasikan di Indonesia sebagai suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan. Sebelum adanya e-filing, proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional yang mengharuskan pelapor untuk datang ke kantor pajak dan melaporkan pajaknya. Terdapat juga kendala-kendala sebelum diaplikasikannya e-filing untuk penyampaian atau pelaporan pajak saat sekarang ini. Kendala tersebut berupa besarnya beban administrasi untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT juga sangat panjang hingga memakan waktu yang lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu lah yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi yang berbasis teknologi untuk merampingkan proses administrasi perpajakan tersebut. Dengan adanya transformasi di administrasi perpajakan, dapat menjadikan sistem pelaporan pajak menjadi lebih praktis, dapat meminimalisir biaya, waktu, dan lebih memudahkan dalam hal wajib pajak.
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Jenis pelayanan ini juga berlaku untuk WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contoh WP Orang Pribadi tersebut seperti karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya yang memiliki penghasilan lain seperti sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan lain sebagainya.
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk orang pribadi dengan kriteria seperti sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan), jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun, dan tidak memiliki penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dan SPT Tahunan Badan 1771. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 ditujukan untuk WP yang penghasilannya bersumber dari usaha/pekerjaan bebas dan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya dan luar negeri atau yang dikenakan PPh Final yang bersifat Final. Pelayanan ini juga dapat digunakan untuk SPT Tahunan baik itu yang nihil, kurang bayar maupun lebih bayar. Dokumen yang perlu disiapkan untuk unggah SPT Tahunan jenis pelayanan ini adalah Laporan Keuangan (Pembukuan), Rekap Bulanan Peredaran Bruto & Biaya (Norma), Daftar Pembayaran PPh 25 dari Gerai (WP OPPT), Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (PP 46), Penghitungan PPh (jika PH/MT), Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi), Penghitungan Angsuran 25 (jika ada), dan Penghitungan Kompensasi Kerugian.
Jenis pelayanan SPT Tahunan Badan 1771 ditujukan untuk melaporkan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dengan melampirkan sejumlah dokumen pelengkap seperti laporan keuangan dan lainnya. Dokumen yang perlu disiapkan untuk unggah SPT Tahunan jenis pelayanan ini adalah Laporan Keuangan, Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (khusus WP PP 46), Laporan Rasio Keuangan & Utang Swasta Luar Negeri (khusus WP PT yang membebankan utang), Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa), Laporan Penyampaian Per Negara, Daftar Nominatif Biaya Jamuan (jika ada), Daftar Nominatif Biaya Promosi (jika ada), dan Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak. Pelapor yang akan melakukan penyampaian SPT diharuskan memiliki EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan. EFIN berfungsi sebagai alat untuk autentikasi pengguna ketika pertama kali mendaftar atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendapatkan EFIN, pemohon dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Pemohon Wajib Pajak Orang Pribadi kemudian mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. Dokumen penunjang untuk mendapatkan EFIN dalam bentuk asli antara lain KTP, Paspor atau KITAS/KITAP bagi WNA, dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pelapor SPT Tahunan yang telah memiliki EFIN selanjutnya melakukan pendaftaran akun DJP Online melalui website pajak.go.id. Setelah itu klik login untuk menuju djponline, lalu klik belum registrasi untuk mendaftar. Pada halaman resgistrasi, pelapor akan diminta mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik submit jika telah selesai. Jika semua data benar, akan muncul link aktivasi yang dikirimkan melalui email pelapor. Link tersebut harus diklik untuk mengaktivasi agar dapat login. Jika sudah diaktivasi, maka akun DJP Online pelapor telah berhasil dibuat.
Sebelum pelapor melakukan pengisian e-filing, pelapor diminta menyiapkan beberapa dokumen pelengkap yang akan digunakan pada proses pengisian e-filing. Dokumen yang dimaksud diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah walaupun domisili pemilik berbeda dengan tempat tinggalnya. Dokumen selanjutnya adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identitas yang diperlukan untuk verifikasi pelapor pada DJP Online. Dokumen berikutnya adalah bukti potong pajak. Terdapat beberapa bukti potong pajak seperti Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS); Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final; Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan; dan Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan. Selanjutnya adalah daftar penghasilan dan daftar harta pribadi pelapor. Dokumen tersebut dapat berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan rekening utang. Dokumen berikutnya adalah daftar tanggungan keluarga pelapor dan bukti pembayaran zakat pelapor.
Pengisian SPT Tahunan 1770 SS dilakukan di website djponline.pajak.go.id. Pelapor diharuskan masuk dahulu ke laman tersebut. Pada halaman tersebut, pelapor diminta untuk mengisi NPWP, kata sandi, kode keamanan (captcha). Jika ketiga data tersebut benar, pelapor dapat melanjutkannya dengan memilih menu layanan e-Filing. Selanjutnya pelapor memilih menu Buat SPT dan menjawab pertanyaan yang tampil di laman Formulir SPT. Pelapor juga diminta mengisi pertanyaan tersebut dan memilih menu SPT 1770 SS jika sudah selesai menjawabnya. Ketika telah masuk di laman SPT 1770 SS, pelapor diminta mengisi data yang ada di formulir tersebut. Data-data yang diminta meliputi tahun pajak, status SPT, Pajak penghasilan, daftar penghasilan dan daftar harta pribadi. Jika telah selesai mengisi semua data yang diminta, pelapor diminta untuk membubuhkan tanda centang pada kolom Setuju di bagian pernyataan. Data yang telah dimasukkan pelapor tadi akan ditampilkan secara ringkas dalam ringkasan SPT, selanjutnya pelapor diminta mengambil kode verifikasi. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satunya dan memasukkan kode verifikasi yang diterima tersebut di kolom Kode Verifikasi. Jika kode tersebut sesuai, maka pelapor dapat mengirimkan SPT dengan menekan menu kirim SPT. SPT yang berhasil terkirim ditandai dengan adanya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang dikirmkan ke email pelapor.
Pengisian SPT Tahunan 1770 S dilakukan secara mandiri oleh pelapor di website https://djponline.pajak.go.id. Pada laman tersebut, pelapor dapat masuk untuk mulai mengisi data pelaporan SPT. Data yang diminta setelah masuk di laman tersebut yaitu NPWP, kata sandi, kode keamanan (captcha). Setelah itu pelapor dapat memilih menu Login dan menu layanan e-Filing. Untuk melaporkan SPT, pelapor dapat memilih atau klik Buat SPT dan menjawab pertanyaan yang tampil di laman Formulir SPT. Pelapor diminta mengisi pertanyaan tersebut dan klik SPT 1770 S dengan panduan jika pelapor belum tau cara mengisi formulir 1770 S dan ingin dipandu di tampilan pengisiannya. Ketika telah masuk di laman SPT 1770 S, pelapor diminta mengisi data yang ada di formulir tersebut. Data yang diminta meliputi tahun pajak dan status SPT. Setelah mengisi data, pelapor dapat melanjutkan ke pengisisan data berikutnya. Pada tampilan berikutnya pelapor diminta mengisi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Jika telah selesai mengisinya, pelapor dapat menekan tombol Simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak pelapor. Data yang harus diisi selanjutnya adalah jumlah penghasilan neto dalam negeri sesuai dengan pekerjaan pelapor SPT. Jika pelapor memiliki penghasilan dalam negeri, maka dapat dilanjutkan dengan mengisi data tersebut. Masih ssama dengan data sebelumnya, jika pelapor memiliki penghasilan luar negeri, maka di tahap selenjutnya pelapor diminta mengisi data dan menjawab pertanyaan terkait penghasilan luar negeri tersebut. Data selanjutnya yang perlu diisi pelapor yaitu mengisi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Data berikutnya adalah pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri jika pelapor memilikinya. Jika data tersebut telah selesai diisi, maka data selanutnya yaitu pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25. Jika pelapor tidak memilikinya, maka dapat dilanjutkan ke data berikutnya. Setelah itu akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT pelapor berdasarkan data yang telah diisi sebelumnya. Pada tampilan tersebut akan tampak apakah status SPT pelapor Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
Jika data tersebut sudah benar, pelapor dapat memilih menu berikutnya. Selanjutnya akan muncul tampilan perhitungan PPh Pasal 25 jika pelapor memilikinya. Setalah semua data selesai diisi, pelapor dapat mengonfirmasi dengan memilih menu setuju/agree. Selanjutnya akan ditampilkan ringkasan SPT pelapor dan pengambilan kode verifikasi. Pelapor diminta mengambil kode verifikasi tersebut. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satunya dan memasukkan kode verifikasi yang diterima tersebut di kolom Kode Verifikasi. Berikutnya yang perlu dilakukan oleh pelapor adalah menekan menu Kirim SPT untuk mengirimkan SPT yang telah diisi. Jika sudah dikirmkan, hal itu menandakan pelapor telah berhasil melaporkan SPT tahunannya. Pelapor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh atau e-filing 1770 S yang dikirmkan ke email pelapor.
Pelapor SPT Tahunan dapat mengunggah SPT Tahunannya dengan menggunakan e-filing. Sebelum mengunggah, pelapor diharuskan mengunduh aplikasi e-SPT di https://pajak.go.id/aplikasi-page/. Setelah itu pelapor diminta mengisi dan membuat file dengan format .CSV dari e-SPT 1770. Pembuatan SPT dapt dilakukan dengan mengikuti panduan yang disediakan. Pelapor dapat memilih menu unggah SPT dan memilih file .CSV yang akan diunggah dengan nama. Hal yang perlu diperhatikan yaitu format file yang diunggah harus berupa format csv. Namun, file dapat digabungkan menjadi satu file dalam format PDF jika pelapor memiliki lampiran tambahan (laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha) dengan memilih menu browse. Nama file berformat PDF tersebut harus sama dengan nama file .CSV yang diunggah oleh pelapor. Jika file yang akan diunggah telah dipilih semua, pelapor dapat memulai mengunggah SPT dengan memilih menu Start unggah. e-SPT akan berhasil diunggah jika telah muncul notifikasi Proses unggah selesai. Pelapor akan mendapatkan kode verifikasi untuk melanjutkannya. Jika kode tersebut sudah didapatkan, itu menandakan file SPT telah selesai diunggah dan akan tampil ringkasan SPT yang diunggah tersebut. Hal yang perlu juga dipastikan oleh pelapor yaitu dalam baris Catatan harus tertulis Lengkap: Siap Kirim. Selanjutnya pelapor dapat mengambil kode verifikasi, lalu mengisikannya di kolom kode verifikasi, lalu kirim. Setelah SPT berhasil dikirimkan, akan tampil Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang nantinya akan dikirmkan ke email pelapor SPT.
Keuntungan atau manfaat yang diperoleh oleh Wajib Pajak ketika menggunakan layanan e-filing yaitu pelaporan SPT menjadi lebih fleksibel, efisien, cepat, dan akurat. Aktivitas pelaporan SPT dapat dilakukan oleh pelapor dimana saja dan kapan saja selama 24 jam. Proses pengecekan, pengontrolan dan penyeimbangan data yang terkam dalam e-filing membantu memantau proses pengisian yang tidak tepat, sehingga hasil yang dilaporkan lebih akurat. Keuntungan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan adanya e-filing ini adalah membantu dalam meringankan beban pekerjaan bidang pelayanan dan administrasi. Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing juga mengurangi pertemuan langsung wajib pajak dengan petugas pajak dan mengurangi dampak antrean serta volume pekerjaan proses penerimaan SPT sekaligus turut menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Selain itu, pelaporan dengan e-filing juga dapat mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan.
Terlepas dari semua keuntungan yang ada, terdapat beberapa hambatan dalam penggunaan e-filing ini untuk pelaporan SPT Tahunan. Hambatannya yaitu pada sistem jaringan, kadang kala terjadi eror pada jaringan yang menyebabkan proses pengisian e-filing terkendala. Selain itu juga kurangnya pemahaman Wajib Pajak atau pelapor SPT Tahunan terkait penggunaan e-filing ini, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara intensif dan tepat sasaran.
iPhone mungkin dikunci untuk operator Anda. Dengan membuka kunci iPhone, Anda dapat menggunakannya dengan operator yang berbeda. Untuk menghubungi operator Anda dan membuka kunci iPhone, gunakan langkah-langkah berikut. Anda dapat mengetahui terkunci tidaknya iPhone Anda dengan membuka Pengaturan > Umum > Mengenai. Pesan “Tidak ada pembatasan SIM” di samping Kunci Operator menandakan iPhone tidak terkunci.
Jika Anda tidak ingin beralih operator dan perangkat dikunci karena Anda lupa kode sandinya, Anda tidak perlu menggunakan langkah-langkah dalam artikel ini. Pelajari cara mengatur ulang kode sandi.
Apple tidak dapat membuka kunci iPhone untuk digunakan dengan operator yang berbeda. Hanya operator Anda saat ini yang dapat membuka kunci iPhone.
Hanya operator Anda yang dapat membuka kunci iPhone. Hubungi mereka untuk meminta mereka membuka kuncinya. Setelah permintaan dikirim, mungkin perlu waktu beberapa hari hingga proses selesai. Hubungi operator untuk memeriksa status permintaan Anda.
Setelah operator mengonfirmasi bahwa mereka telah membuka kunci iPhone, ikuti langkah-langkah berikut.
Pelajari cara mengatur eSIM di iPhone
Gunakan langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan pembukaan kunci iPhone:
Keluarkan kartu SIM Anda.
Masukkan kartu SIM baru. Perangkat akan aktif.
Gunakan langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan pembukaan kunci iPhone:
Setelah membuat cadangan, hapus iPhone.
Pulihkan iPhone dari cadangan yang baru dibuat.
Anda mungkin melihat pesan ini di komputer atau iPhone: "Kartu SIM yang dimasukkan ke iPhone ini sepertinya tidak didukung. Untuk mengaktifkan iPhone, Anda hanya dapat menggunakan kartu SIM yang kompatibel dari operator yang didukung. Harap masukkan kartu SIM yang disertakan dengan iPhone atau kunjungi gerai operator yang didukung".
Jika Anda melihat pesan ini di perangkat dengan iOS 14 dan versi lebih baru, gunakan langkah-langkah berikut:
Buka Pengaturan > Umum, lalu ketuk Mengenai.
Di bagian Kunci Operator, Anda akan melihat pesan "Tidak ada pembatasan SIM". Jika Anda tidak melihat pesan tersebut, hubungi operator Anda.
Jika perangkat menjalankan iOS 13 atau versi lebih lama, gunakan langkah-langkah berikut:
Hubungi operator Anda untuk memastikan bahwa mereka telah membuka kunci di sistem mereka.
Pulihkan iPhone ke pengaturan pabrik.
Pulihkan iPhone dari cadangan.
Tanggal Dipublikasikan: 08 Desember 2023
Apa yang dimaksud dengan e-filing? Temukan pengertian e-filing, saluran resmi yang dapat digunakan untuk e-filing, berikut cara praktis e-filing di sini.
Sulit Mengklasifikasikan Arsip
Arsip sulit dalam melakukan klasifikasi karena terdapat aneka ragam perihal yang hampir sama atau mirip. Padahal arsip berbeda satu dengan yang lainnya.